Bismillahirrahmanirrahiim,
Sahabat Al Falah,
Seiring dengan terbitnya kebijakan baru yang mengatur tentang bantuan pemerintah pada beberapa kementerian; khususnya Kementerian Agama, dimana pos-pos bantuan yang semula termasuk dalam kategori Bantuan Sosial untuk pemberdayaan sosial (Akun 57) dirubah menjadi pos-pos bantuan yang diklasifikasikan dalam kategori Belanja Barang Non Operasional lainnya untuk bantuan operasional serta Belanja Barang untuk diserahkan kepada Masyarakat / Pemda untuk pengadaan barang (akun 52). Dengan adanya beberapa perubahan kebijakan tersebut tentu mempunyai dampak kepada proses pemberian bantuan, mekanisme dan pertanggung-jawaban.
Read more »
EmoticonEmoticon