Bismillahirrahmanirrahiim,
Sahabat Al Falah,
Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah, Pasal 9 mengamanatkan bahwa pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis maupun persyaratan kelayakan pendirian madrasah. Salah satu persyaratan administratif / dokumen yang harus dilengkapi dalam pendirian sekolah/madrasah dan ataupun perpanjangan ijin operasional (bagi sekolah/madrasah yang ijin operasionalnya telah habis dan perlu perpanjangan) diantaranya adalah Organisasi berbadan hukum selaku lembaga penyelenggara pendidikan madrasah menyusun proposal dengan cara mengisi/melengkapi Formulir Pendirian Sekolah/Madrasah dengan melampirkan Fotokopi sah Akte Notaris organisasi berbadan hukum berbentuk yayasan atau perkumpulan atau organisasi berbadan hukum lainnya yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI atau pejabat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Read more »
EmoticonEmoticon