Tampilkan postingan dengan label Informasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Informasi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 05 November 2016

Surat Edaran Kemenag Terbaru Terkait Pemutihan Surat Izin / Tugas Belajar bagi PNS Kemenag


Download KMA 37 Tahun 2016

Sahabat Alfata,

Sekitar akhir bulan Juni yang lalu kami telah menginformasikan tentang Pemutihan Ijin Belajar bagi PNS yang berada di lingkungan Kementerian Agama berdasarkan KMA Nomor 37 Tahun 2016 tertanggal 11 Februari 2016. Saat itu banyak diantara Sahabat Alfata yang masih meragukan tentang benar tidaknya KMA 37 / 2016 serta keabsahannya, karena melalui berbagai browsing sangat sulit untuk menemukan sumber resmi atas KMA dimaksud.

Terkait dengan hal ini, beberapa hari yang lalu Sekretaris Jenderal Kementerian Agama telah merilis Surat Edaran Nomor 7362/SI/Kp.01.1/10/2016 tertanggal 7 Oktober 2016 tentang Pemutihan Tugas / Izin Belajar bagi PNS Kementerian Agama. Surat Edaran tersebut dimuat di web resmi Kementerian Agama dan secara jelas menyebutkan bahwa Edaran tersebut merupakan tindak-lanjut atas KMA Nomor 37 Tahun 2016 sebagaimana tertera pada preview yang kami sediakan di bawah ini :






Tata cara dan mekanisme pengajuan pemutihan serta persyaratan yang harus dilengkapi sudah dinyatakan secara jelas dalam surat edaran tersebut.

Bagi Anda yang membutuhkan filenya, Anda tinggal mendownload melalui link yang tersedia di bawah ini :

SE Sekjen Pemutihan Ijin Belajar bagi PNS Kemenag

KMA Nomor 37 Tahun 2016




Semoga bermanfaat (alfata)




sumber : kemenag.go.id

Selasa, 26 Juli 2016

Inilah Sumber Berita Sebenarnya tentang Resonansi Finansial





Sahabat Al Falah,


Dua hari semenjak reshufle kabinet, tiba-tiba beredar di jagad maya tentang (seolah-olah ada) program yang akan digulirkan oleh mendikbud yang baru; yakni Bapak Muhajir Effendy, yaitu program yang disebut "Resonansi Financial" sebagai pengganti program Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru. 

Perlu diketahui bahwa "berita aneh" itu awalnya muncul di sebuah grup WA operator kabupaten/kota. Dan berita tersebut dituliskan sebagai bentuk guyonan antar operator sebagaimana kami kutipkan di bawah ini :

Anies Baswedan kini digantikan oleh Muhadjir Effendy. Pria kelahiran 29 Juli 1956 meraih gelar sarjana di IKIP Malang pada 1982.
Salah satu visi Muhajir adalah meniadakan program Sertifikasi bagi guru baik PNS maupun bukan PNS dikarenakan dianggap membuang-buang uang negara saja.
Pelatihan guru yang memakan banyak biaya dan tidak sinkron dengan hasil yang diharapkan rencananya dihapus mulai bulan Agustus tahun 2016 ini.
Ke depan guru tidak perlu pelatihan ataupun sertifikasi lagi, karena sudah diganti dengan program baru yang disebut RESONANSI FINANCIAL.
Siapapun yang berstatus guru akan langsung diberikan tunjangan cukup dengan melampirkan tanda bukti atau surat keterangan bahwasanya ia benar-benar seorang guru maka tanpa melewati proses pelatihan ini dan itu seperti sertifikasi ataupun UKG guru tersebut namun langsung mendapatkan tunjangan profesi secara otomatis dan berkala.
Luar biasa, inilah misi hebat dari mentri pendidikan baru kita. Semua guru tentu semakin berbahagia dan sukses dalam profesinya, semoga terwujud!! 

INILAH SALAH SATU CONTOH BERITA YANG MENGGEMBIRAKAN.

Tetapi entah kenapa, guyonan tersebut tiba-tiba muncul menjadi status seseorang di Facebook dan akhirnya kalimat yang berbunyi "INILAH CONTOH BERITA YANG MENGGEMBIRAKAN" menjadi sirna. Oleh sebagian pihak yang tidak bertanggung-jawab, berita ini dipublish di sebuah web dan tidak lama kemudian sudah menjadi viral berita di "blog-blog tidak jelas". Dan sebagian penulis blog menggabungkan guyonan tadi dengan sambutan pertama Prof. Muhajir Effendy sebagai mendikbud, sehingga seolah-olah program RESONANSI FINANCIAL itu merupakan programnya mendikbud yang baru (Silahkan cermati gambar yang ditandai dengan lingkaran merah)


Bapak/Ibu, Yang perlu saya ingatkan adalah tujuan dari pemilik blog memuat berita HOAX semacam ini memang semata-mata agar banyak netizen yang menyebarkan (share) dan membaca, karena SEMAKIN TERSEBAR, SEMAKIN BANYAK YANG NGEKLIK DAN MEMBACA BLOGNYA, SEMAKIN BESAR PELUANG MENDAPATKAN DOLLAR DARI ADSENSE.

Yang perlu diketahui, dalam dunia internet business, ada pengiklan yang akan membayar bloger berdasarkan PAY TO READ (dibayar berdasarkan banyaknya orang yang membaca), PaY TO CLICK (dibayar berdasarkan banyaknya orang yang nge-klik iklannya), dan banyak lagi yang sejenis itu.

Artinya, jika bapak/ibu sengaja, dengan motivasi apapun, ikut menyebarkan link-link blog/web yang memuat berita hoax semacam ini, maka dengan sendirinya bapak/ibu telah MENJADI RELAWAN BAGI SI BLOGER DALAM MENGUMPULKAN DOLARNYA.

Bapak/Ibu yang bekerja dan menghabiskan waktu dan kuota, dia yang mendapat bayaran.........

Bagaimana Bapak/Ibu ? Mau selalu "dikibulin" seperti itu ?



diolah dari berbagai sumber

Minggu, 03 Juli 2016

Tentang Kurikulum Nasional dan Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2016




Sahabat Alfata,

Kurikulum Nasional merupakan sebuah wacana yang sempat bergulir pada saat Kurikulum 2013 mengalami proses revisi dan perubahan. Hal ini dikarenakan untuk pertama kalinya penerapan Kurikulum 2013 ini banyak hal dan Faktor yang bisa dikatakan menjadi permasalahan sehingga Kurikulum ini tidak serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia. Hanya Beberapa sekolah yang ditunjuk langsung dan menjadi percobaan penerapan kurikulum ini.

Berdasarkan informasi yang kami peroleh, proses revisi Kurikulum 2013 (K-13) sebenarnya telah dilakukan sejak bulan Januari 2015 hingga akhir bulan Oktober 2015. Revisi kurikulum 2013 (K-13) dan konsekuensi perubahannya dilakukan berdasarkan berbagai masukan dari publik, para ahli dan para pegiat serta pemerhati pendidikan sehingga ada perbaikan pada Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) baik format maupun isinya. 

Menurut Kepala Bidang Perbukuan Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Puskurbuk Kemendikbud), Supriyatno mengatakan bahwa secara konten tidak ada yang salah dalam buku Kurikulum 2013. Kesalahan terdapat pada urutan, terutama buku tematik yang merupakan integrasi dari berbagai mata pelajaran. “Jadi yang berubah adalah urutannya, sehingga otomatis akan berubah semuanya. Misalnya untuk pelajaran di kelas 8 sebelumnya teori pitagoras diajarkan pada semester 1, di buku edisi revisi ini diajarkan di semester 2, urutan penyajian disesuaikan dengan kompetensi dasarnya,” katanya.

Ia menjelaskan, buku pelajaran K-13 disesuaikan dengan kompetensi dasar yang dituntut sehingga harus direvisi. Dari perubahan itu, buku yang sudah beredar di masyarakat secara konten masih tetap dapat dipakai, sehingga yang berubah dari buku K-13 itu adalah penyajiannya saja.

Kemudian, secara fisik buku K-13 yang lama itu tidak mencantumkan informasi tentang penulis, penelaah dan editornya. Pada edisi revisi ini informasi mengenai penulis, penelaah dan editor sudah dicantumkan secara detil. Hal itu memungkinkan masyarakat untuk dapat mengetahui dan berkomunikasi dengan unsur-unsur penerbitan buku, serta bisa menyampaikan langsung ke penulis atau melalui portal/laman yang sedang disiapkan, sehingga ada keterlibatan publik untuk mengontrol kualitas buku tersebut.

Supriyatno juga menambahkan, buku pelajaran K-13 ini berbasiskan kurikulum, bukan berbasis keilmuan. “Sebetulnya perubahan itu terjadi pada urutan, bukan karena salah materinya, tetapi pada urutan penyajian di dalam buku, lebih ke arah itu. Kemudian juga adanya kompetensi dasar yang lebih operasional, sehingga menuntut buku pelajaran K-13 perlu diperbaiki,” tuturnya.

Proses penyusunan revisi buku K-13, katanya, dimulai dari penulis, lalu di telaah lagi. Hasil telaah kemudian diperbaiki kembali oleh penulis, kemudian diatur dan diedit bahasa dan penyajiannya oleh editor, kemudian hasilnya diperbaiki di bagian setting, lalu dibuatkan dummy-nya untuk diuji tingkat keterbacaannya oleh guru (teacher review) di sekolah apakah cukup dipahami. Kemudian bila ada perbaikan akan di-setting kembali.  Tahap final dilanjutkan dengan pembuatan naskah siap cetak  (camera ready copy).

“Buku pelajaran untuk kelas 1 sampai kelas 12 berjumlah 300 judul, sedangkan kelas 1, 4, 7 dan 10 berjumlah 100 judul termasuk buku agama, untuk buku pelajaran semester 2 akan disiapkan Januari mendatang,” kata Supriyatno.

“Saat ini kami sedang melakukan setting/layout buku pelajaran kurikulum 2013 (K-13) edisi revisi, diharapkan pada tahun ajaran baru bulan Juli nanti dapat dipakai buku edisi revisi ini, yang akan dipakai bulan Juli itu adalah kelas 1, 4 ,7 dan 10.” kata Supriyatno.

Perbaikan Kurikulum 2013 edisi 2016 ini dengan diawali adanya Diklat Kurikulum yang dilaksanakan menjelang berakhirnya semester genap tahun pelajaran 2015/2016 kemarin; di mana dalam pelaksanaannya peserta pelatihan ini dipilih dari guru-guru Kemendikbud yang dalam pelaksanaan UKG (Uji Kompetensi Guru) memperoleh hasil yang memuaskan. Sedangkan untuk guru-guru madrasah yang berada di bawah naungan Kemenag, sampai saat ini belum ada kebijakan yang diterbitkan terkait dengan Kurikulum 2013 edisi revisi 2016 ini. Jadi dapat dikatakan bahwa bagi madrasah yang telah ditunjuk dan atau memilih untuk memakai Kurikulum 2013, masih mengacu dan berpedoman pada kebijakan lama.

Kurikulum Nasional ataukah tetap Kurikulum 2013 ???

Banyak rekan guru yang penasaran dan mempertanyakan tentang nama kurikulum yang akan digunakan setelah adanya proses revisi ini, apakah namanya akan diganti dengan Kurikulum Nasional sebagaimana yang telah sempat bergulir selama ini ataukah tetap memakai nama Kurikulum 2013. 

Berdasarkan penggalian dan penelusuran yang telah kami lakukan, khususnya dari mereka yang telah mengikuti Diklat Kurikulum, kami peroleh informasi yang merupakan poin penting Perubahan Kurikulum 2013 edisi revisi tahun 2016 ini; diantaranya adalah :

  1. Nama kurikulum tidak berubah menjadi kurikulum nasional, melainkan tetap memakai nama Kurikulum 2013 Edisi revisi yang berlaku secara Nasional.
  2. Penilaian sikap Kompetensi Inti (KI 1 & KI 2) sudah ditiadakan di setiap mata pelajaran kecuali mapel agama dan PPKn; namun demikian Kompetensi Inti tetap dicantumkan dalam penulisan RPP.
  3. Jika ada 2 nilai praktek dalam 1 KD (Kompetensi Dasar), maka yang diambil adalah nilai yang tertinggi. Penghitungan nilai ketrampilan dalam 1 KD dijumlahkan (praktek, produk, portofolio) dan diambil nilai rata-rata. untuk pengetahuan, bobot penilaian harian dan penilaian akhir semester itu sama. 
  4. Pendekatan scientific 5M bukan lah satu-satunya metode saat mengajar dan apabila digunakan maka susunannya tidak harus berurutan.
  5. Silabus kurtilas edisi revisi lebih ramping hanya 3 kolom yaitu KD, materi pembelajaran dan kegiatan pembelajaran
  6. Perubahan terminologi Ulangan Harian menjadi Penilaian Harian, UAS menjadi Penilaian Akhir Semester untuk semester ganjil dan Penilaian Akhir Tahun untuk semester genap. Sedangkan untuk Ulangan Tengah Semester (UTS) sudah tidak ada lagi dan langsung ke Penilaian Akhir Semester atau Penilaian Akhir Tahun. 
  7. Dalam RPP, tidak perlu disebutkan nama metode pembelajaran yang digunakan dan materi dibuat dalam bentuk lampiran berikut dengan rubrik penilaian (jika ada).
  8. Skala penilaian menjadi 1-100. Penilaian sikap diberikan dalam bentuk predikat dan deskripsi. 
  9. Remedial diberikan untuk yang memperoleh hasil / nilai kurang, namun sebelumnya siswa harus diberikan pembelajaran ulang. Nilai Remedial adalah nilai yang dicantumkan dalam hasil.
(Diolah dari berbagai sumber).

Demikian informasi yang bisa kami bagikan Tentang Kurikulum Nasional dan Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2016 beserta poin penting terkait perubahan dan perbaikannya. 

Semoga bermanfaat dan semoga Anda bisa mendapatkan pencerahan dan menjadikan gambaran mengenai Kurikulum 2013 edisi revisi 2016 ini.

Terima kasih dan salam jabat erat.



Jumat, 01 Juli 2016

Materi Sosialisasi Terkait Revisi Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN Madrasah 2015/2016 Update 1 Juli 2016







Ijazah adalah merupakan surat pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa pemegangnya telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan tertentu untuk dapat melanjutkan  ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan dapat juga dipergunakan dalam penentuan jenjang kepegawaian. Sedangkan SHUAMBN adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa peserta didik telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional.

Ijazah untuk peserta didik Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada mereka yang telah mengikuti Ujian Madrasah dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. Untuk tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), Ijazah diberikan kepeda peserta didik yang telah mengikuti Ujian Nasional dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. Sedangkan SHUAMBN diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab untuk tingkat MTs dan MA.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Madrasah sebelumnya telah mengeluarkan Keputusan Nomor 636 Tahun 2016 tanggal 2 Februari 2016 tentang Petunjuk Teknis Penulisan dan Pengisian blanko Ijazah dan SHUAMBN sebagai acuan dan petunjuk dalam pengelolaannya di madrasah. 

Dalam perkembangan selanjutnya, juknis ini akhirnya direvisi lagi; yakni dengan keluarnya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2060 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan dan Pengisian Blanko Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2015/2016. Keputusan ditetapkan tanggal 10 April 2016.

Bagi Anda yang membutuhkan file terkait Juknis Terbaru tentang Penulisan dan Pengisian Blanko Ijazah Madrasah edisi revisi ini, silahkan download filenya pada tautan yang kami sediakan di bawah ini.


Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2060 Tahun 2016

Lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2060 Tahun 2016

Contoh Lengkap Penulisan Ijazah dan SKHUAMBN

Materi Sosialisasi Penulisan Ijazah Jenjang MA (Update 1 Juli 2016)

Materi Sosialisasi Penulisan Ijazah Jenjang MI dan MTs (Update 1 Juli 2016)


Demikian informasi yang bisa kami bagikan tentang Materi Sosialisasi terkait Revisi Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN Madrasah 2015/2016 Update 1 Juli 2016. Semoga bermanfaat



Kamis, 30 Juni 2016

Resume Akhir Juni 2016 dan Penutupan Beberapa Akses Simpatika untuk Semester 2 Tahun 2015/2016

Sahabat Alfata,


Malam hari ini, yakni tanggal 30 Juni 2016 pukul 23.59 WIB merupakan deadline yang diberikan oleh Simpatika terkait dengan beberapa entri data PTK RA dan Madrasah untuk Semester 2 (Genap) Tahun Pelajaran 2015/2016. Sehubungan dengan hal ini, perkenankan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua beberapa poin penting tentang hal-hal yang mestinya sudah dilaksanakan oleh masing-masing guru RA dan Madrasah hingga batas waktu yang telah diberikan; yakni hingga tanggal 30 Juni 2016 ini.



Adapun resume penting Simpatika sampai dengan tanggal 30 Juni 2016 ini diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. 30 juni 2016 adalah merupakan batas akhir pengaktifan PTK semester 2 Tahun Pelajaran 2015/2016. PTK akan dikatakan aktif jika sudah melakukan klik pada menu Keaktifan dan sudah mencetak kartu digital NUPTK semester genap ini. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa untuk melakukan hal ini bagi seorang guru sangat mudah, yakni tinggal buka akun lalu klik aktifkan. Untuk seorang Kepala Madrasah prosesnya harus mengajukan keaktifan kolektif (S25) terlebih dulu serta ajuan tersebut harus disetujui oleh admin kabupaten/kota sebelum bisa melakukan klik menu aktifkan diri serta mencetak Kartu NUPTK. Sedangkan bagi seorang pengawas madrasah bisa mengaktifkan diri setelah semua madrasah binaannya sudah mengajukan keaktifan kolektif dan kepalanya sdh aktif terlebih dahulu. Terkait dengan pengaktifan ini merupakan point yang sangat penting karena hal ini merupakan record (rekaman) bukti pelaksanaan tugas guru yang nantinya akan sangat berpengaruh terhadap hak-hak dan tunjangan-tunjangan sesuai dengan kewajiban yang sudah dilaksanakan.
  2. 30 juni 2016 adalah merupakan batas akhir periodisasi verval NRG dan verval inpassing untuk semester ini bagi guru dan pengawas RA dan Madrasah. Namun dikarenakan ada beberapa jenis kode mata pelajaran yang tidak ditemukan dalam sistem, maka untuk kode mapel yang tidak ada dan atau tidak ditemukan di simpatika saat ini, hal itu dikarenakan adanya perbedaan kode mapel antara kemenag dan kemdikbud. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, terkait dengan adanya perbedaan ini saat ini masih dalam tahap koordinasi antar instansi terkait sehingga nantinya akan ada kebijakan baru yang mengaturnya. Bagi rekan guru yang verval NRG-nya ditolak oleh Admin Kanwil dan sampai saat ini mengalami masalah Kode Mapel tidak ditemukan saat mengajukan verval ulang, maka diminta untuk mengulang verval di semester yang akan datang setelah adanya ketentuan dan kebijakan terbaru.
  3. 30 juni 2016 adalah merupakan batas akhir pengiriman verval NRG guru kepada admin kabupaten, namun BUKAN batas waktu akhir persetujuan NRG. Hal ini dikarenakan proses verval di tingkat admin kabupaten dan kanwil diberikan batas waktu sampai dengan tanggal 31 Juli 2016. Jadi bagi PTK yang sampai dengan tanggal 30 Juni 2016 ini belum memperoleh persetujuan dari admin kanwil, diharapkan untuk bersabar dan  jangan merasa galau. Ditunggu saja prosesnya sampai dengan akhir Juli 2016.
  4. 30 juni 2016 adalah merupakan batas akhir pengiriman SKMT dan penilaian SKMT serta pengantar SKBK semester genap Tahun Pelajaran 2015/2016. Satu hal yang harus diingat adalah bahwa SKBK di semester ini masih dalam taraf uji coba dan belum diberlakukan secara resmi. Untuk itu bagi mereka yang sudah mengajukan dan mendapatkan SKBK tidak perlu untuk meminta tandatangan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Simpan saja SKBK tersebut sebagai arsip. Print out SKBK dan penanda-tanganan oleh Kakankemenag Kabupaten/Kota akan diberlakukan mulai semester depan dengan mekanisme yang akan diatur kemudian.
  5. 30 juni 2016 BUKAN merupakan batas akhir utk transaksi-transaksi Simpatika yang sifatnya rutin. Seperti edit data, mutasi, tugas tambahan guru, pengangkatan kepala, penonaktifan ptk, pendaftaran ptk baru, dll. Terhadap verval ajuan transaksi tersebut bisa dilayani oleh admin Kabupaten tanpa adanya batasan waktu.



Dari pemaparan poin-poin penting sebagaimana resume di atas, maka sesuai jadwal, pada dini hari ini mulai tanggal 1 Juli 2016 pukul 00.00 WIB, ada beberapa modul di SIMPATIKA yang telah secara resmi ditutup; diantaranya adalah :
  1. Ajuan Verval NRG di login Guru.
  2. Ajuan VerVal Inpassing di login Guru
  3. Isian Jadwal Kelas di login Kamad atau Admin Madrasah. 
  4. Keaktifan PTK periode semester 2 (genap) Tahun Pelajaran 2015/2016.
Adapun proses persetujuan ajuan verval NRG dan Inpassing serta login di tingkat Admin Kemenag Kab/Kota dan Admin Kanwil Kemenag Provinsi tetap dibuka hingga 31 Juli 2016 untuk memproses antrian serta ajuan-ajuan yang telah diserahkan sebelum tanggal 1 Juli 2016. Selanjutnya modul VerVal NRG, Inpassing dan Isian Jadwal Kelas periode semester 1 (satu) TP. 2016/2017 akan dibuka kembali mulai 1 Agustus 2016 hingga 31 Desember 2016



Selasa, 28 Juni 2016

Pemutihan Surat Izin atau Tugas Belajar Bagi PNS di Lingkungan Kementerian Agama


Download KMA 37 Tahun 2016

Sahabat Alfata,


Ketentuan yang mengatur tentang pemberian tugas belajar dan izin belajar bagi PNS di bawah naungan Kementerian Agama harus didasarkan pada KMA Nomor 175 tahun 2013 tentang Pemberian Tugas dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama serta Surat Edaran Sekjen Kemenag RI No. SJ/B.II/Kp.02.3/2850/2013 tentang Pemberian Tugas dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Agama.

Dengan beberapa pertimbangan bahwa : 

  1. Demikian banyaknya jumlah PNS serta Satuan Kerja yang berada di lingkungan Kementerian Agama serta jangkauannya yang sangat luas, terkadang mengakibatkan pengurusan Tugas ataupun Izin Belajar menemukan kesulitan teknis. 
  2. Di samping itu, jenis Program Studi pada perguruan tinggi yang linier dengan kebutuhan PNS Kemenag belum merata, sehingga PNS Kemenag melanjutkan studi dengan jarak tempuh yang melebihi ketentuan yang berlaku 
  3. Banyak pula PNS Kemenag yang sudah menyelesaikan studi pada jenjang yang lebih tinggi akan tetapi tidak memiliki Surat Izin atau Tugas Belajar sehingga ijazah yang telah diperolehnya tidak bisa disesuaikan

Dengan berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Menteri Agama Republik Indonesia pada tanggal 11 Pebruari 2016 telah mengeluarkan KMA Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pemutihan Tugas atau Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama. Dalam KMA ini disebutkan bahwa Pemutihan Ini hanya diberikan kepada PNS Kemenag dengan kriteria tidak terjadi hal-hal yang bisa mengakibatkan kerugian negara dan diberikan bagi PNS yang tidak melanggar disiplin berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sesuai dengan yang tertulis dalam KMA tersebut di atas, Pemutihan Surat Izin atau Tugas Belajar diberikan jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.

Untuk lebih jelasnya, regulasi yang mengatur tentang Pemberian Ijin Belajar bagi PNS yang berada di lingkungan Kementerian Agama serta KMA tentang Pemutihan Surat Izin atau Tugas Belajar, tersebut, silahkan unduh pada tautan yang sudah kami sediakan di bawah ini !

Regulasi yang mengatur tentang Pemberian Ijin Belajar bagi PNS yang berada di lingkungan Kementerian Agama

Pemutihan Ijin Belajar bagi PNS yang berada di lingkungan Kementerian Agama

Demikian informasi tentang Pemutihan Surat Izin atau Tugas Belajar Bagi PNS di Lingkungan Kementerian Agama. Semoga bermanfaat !!!

Jumat, 24 Juni 2016

Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI


KMA 303/2016

Sahabat Alfata,


Di penghujung semester genap 2015/2016 ini dan sekaligus menuju 10 hari terakhir di bulan suci Ramadlan ini, kami persembahkan sebuah berita gembira; khususnya untuk rekan guru MI yang mapel sertifikasinya sampai saat ini masih belum diakui JJM-nya.

Adapun berita gembira yang kami maksudkan di sini adalah bahwa tertanggal 22 Juni 2016 kemarin, Menteri Agama Republik Indonesia mengeluarkan keputusan melalui KMA Nomor 303 Tahun 2016 tentang Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyyah.

Dengan terbitnya KMA ini, maka guru MI yang memiliki sertifikat pendidik sebagai guru mapel (dalam hal ini mapel yang tidak diakui jam mengajarnya di satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyyah), diberi kewenangan untuk mengajar sebagai Guru Kelas di MI dan berhak untuk menerima pembayaran Tunjangan Profesi Pendidik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selengkapnya silahkan dilihat pada gambar yang kami sediakan dibawah ini :



Guru MI yang memiliki sertifikat pendidik sebagai guru mapel (dalam hal ini mapel yang tidak diakui jam mengajarnya di satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyyah) yang sekian lamanya nasibnya terkatung-katung dan tertunda pembayarannya, maka melalui konversi ke guru kelas MI ini insya Allah dapat bernafas lega serta akan segera menerima pembayaran Tunjangan Profesi mulai tahun anggaran 2015.


Demikian informasi yang bisa kami sampaikan terkait Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI. Semoga bermanfaat