Tampilkan postingan dengan label Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Guru. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 Januari 2017

APLIKASI PENGHITUNGAN NILAI SKP 2017

Setiap PNS wajib menyusun SKP sebagai rancangan pelaksanaan kegiatan tugas jabatan sesuai dengan rincian tugas, tanggung jawab dan wewenangnya sesuai dengan struktur dan tata kerja organisasi.

SKP disusun dan ditetapkan sebagai rencana operasional pelaksanaan tugas jabatan dengan mengacu pada Renstra dan Renja.

SKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari dan digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja.

Aplikasi ini membantu PNS khususnya Guru dan Kepala Sekolah untuk menyusun dan menghitung nilai SKP-nya. Aplikasi ini bisa di edit sesuai kebutuhan dengan membuka protect sheetnya tanpa password.

PETUNJUK SINGKAT PENGGUNAAN APLIKASI SKP-KU

A. DATA UMUM
1. Isikan data YANG DINILAI pada kolom yang berwarna terang
2. Isikan data PEJABAT PENILAI pada kolom yang berwarna terang
3. Isikan data ATASAN LANGSUNG PEJABAT PENILAI pada kolomy yang berwarna terang
4. Isikan MASA PENILAIAN
5. Isikan TANGGAL
     - Pejabat Penilai (tanggal dinilai pejabat penilai)
     - Yang Dinilai (tanggal di terima dan di tandatangani PNS yang dinilai)
     - Atas Penilai (tanggal di terima dan di tandatangani oleh pejabat atasan langsung penilai)
6. Di bawah kotak SKP-KU :
     - Isikan Nama kota lokasi penilaian
     - Isikan kode jabatan PNS yang dinilai,
         1 = Kepala Sekolah
         2 = Guru
    - Isikan kode golongan ruang PNS yang dinilai
         1 = Gol 2a
         2 = Gol 2b
         3 = Gol 2c
         4 = Gol 2d
         5 = Gol 3a
         6 = Gol 3b
         7 = Gol 3c
         8 = Gol 3d
         9 = Gol 4a
         10 = Gol 4b
         11 = Gol 4c

B. Bagian COVER tidak perlu di isi dan akan terisi otomatis.

C. FORM SKP
  • Contoh SKP ini hanya bisa digunakan untuk guru dan Kepala sekolah. Isian pada kolom Kegiatan dan tugas tambahan berpedoman pada Permenpan RB No. 16 Tahun 2009. 
  • Isikan dulu nilai PKG yang diperoleh PNS dan nilai PKKS jika yang bersangkutan mendapat tugas tambahan sebagai KS.
  • Pada kolom berwarna biru muda dapat di edit. Isian pada kolom KUANT/OUTPUT akan memberi nomor urut otomatis pada kolom NO. Sehingga setelah di isi (di edit bagian berwarna biru) silakan di lakukan SORTIR dengan klik fitur SORTIR berwarna merah di kanan atas form SKP ini.
  • Tanggal pada form SKP silakan di isi secara manual.
  • Di halaman ini jika menemukan tanda segitiga merah kecil, silakan di sorot dengan kursor untuk membaca petunjuk khususnya.
  • Untuk kembali ke halaman awal, klik menu pada GAMBAR RUMAH.

D. PENGUKURAN
  • Pada halaman ini sebelum melakukan editing, jalankan fitur SORTIR dulu yang akan menampilkan hanya kegiatan yang sudah kita rencanakan pada FORM SKP sebelumnya. Lakukan editing pada kolom berwarna biru muda.
  • Penanggalan format pengukuran di bagian bawah dokumen silakan di isi secara manual.

E. PERILAKU
Pada halaman ini kita harus mengisikan manual nilai yang diberikan Penilai. Isikan pada cell yang terdapat tanda segitiga merah kecil.

F. PENILAIAN
  • Pada halaman ini tidak perlu melakukan edit. Semua akan terisi otomatis. Pada bagian ini kita cukup mencetaknya dengan pilihan kertas "legal" namun kertas yang kita gunakan tetap menggunakan kertas A4.
  • Dokumen pada SKP ini di cetak menggunakan kertas A4 semua.

Nah... mudah bukan. Yuks yang ingin membantu rekan guru PNS mengerjakan SKP-nya bisa mencoba aplikasi ini.

Senin, 12 Desember 2016

APLIKASI PKKS 2017

Guru sebagai pendidik profesional mempunyai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Selain tugas utamanya tersebut, guru juga dimungkinkan memiliki tugas-tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah. Oleh karena itu, dalam penilaian kinerja guru beberapa subunsur yang perlu dinilai meliputi pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata pelajaran atau guru kelas yang mensyaratkan guru menguasai 24 (dua puluh empat) kompetensi yang dikelompokkan ke dalam kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang terangkum dalam 14 (empatbelas) kompetensi sebagaimana dipublikasikan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Selain itu tugas utamanya sebagai guru, bagi guru yang mendapatkan tugas tambahan Kepala Sekolah juga akan dilaksanakan penilaian yang meliputi 6 kompetensi yaitu :
1. Kepribadian dan Sosial
2. Kepemimpinan
3. Pengembangan Sekolah/Madrasah
4. Pengelolaan Sumber Daya
5. Kewirausahaan
6. Supervisi Pembelajaran

Untuk memudahkan pelaksanaan pendokumentasian kegiatan penilaian kinerja kepala sekolah ini, berikut kami mencoba membuat aplikasi sederhana berbasis excel yang mudah dalam pengaplikasiannya.

Ketika dibuka aplikasi ini akan menuju menu utama sebagai HOME untuk memudahkan penggunaannya. Kita cukup mengisikan identitas pada kolom yang tersedia dan semua akan terisi otomatis. Sebelum di gunakan, pada bagian instrumen PKG dan PKKS yang berwarna biru silakan di hapus dahulu. Isian yang sudah ada hanya sebagai contoh saja.

Akhirnya semoga aplikasi sederhana ini bisa memberikan manfaatnya. Bagi yang ingin mencoba silakan mendownload dari link yang tersedia di bawah.

Kamis, 08 Desember 2016

INSTRUMEN PENILAIAN KINERJA GURU KELAS / MATA PELAJARAN

Pendidikan bukan hanya merupakan pilar terpenting dalam upaya mencerdaskan bangsa, tetapi juga merupakan syarat mutlak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan. Untuk dapat melaksanakan proses pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, maka di diperlukan guru yang profesional sebagai kunci untuk melaksanakan pendidikan yang berkualitas di sekolah.

Penilaian Kinerja Guru (PKG) merupakan suatu mekanisme untuk meningkatkan kualitas proses belajar mengajar dengan adanya pengakuan dan mendorong tumbuhnya kinerja yang baik, mengidentifikasi area untuk pengembangan, dan peningkatan kinerja guru secara keseluruhan
Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah Proses penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatan (Permennegpan & RB No.16/2009) dan peningkatan mutu pendidikan. Dilakukan setiap tahun di sekolah oleh kepala sekolah atau guru senior yang ditunjuk oleh kepala sekolah, atau pengawas untuk menilai kepala sekolah (telah memahami proses PK GURU.

Penilaian kinerja guru dilakukan 2 kali dalam setahun (formatif dan sumatif) menggunakan instrumen yang didasarkan kepada:
- 14 kompetensi  bagi guru kelas dan/atau mata pelejaran
- 7 kompetensi  bagi guru BK/konselor
- pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Kepsek, Wakasek, dsb)

Untuk memudahkan dalam mengarsipkan kegiatan PKG berikut ini kami bagikan aplikasi sederhana Instrumen Penilaian Kinerja Guru Kelas dan Mata Pelajaran yang meliputi 14 Kompetensi yang terdiri dari :
- Pedagogi ( 7 kompetensi )
- Kepribadian ( 3 Kompetensi)
- Sosial ( 2 Kompetensi )
- Profesional (2 Kompetensi )

Aplikasi sederhana ini berbasis Excel yang sudah familiar bagi kita. Silakan bagi yang ingin mencoba bisa mendownload dari link yang tersedia. Tak ada gading yang tak retak, tiada karya yang tanpa cacat celanya. Silakan jika menemukan kekurangan atau error untuk memberitahu kami.