Selasa, 05 Januari 2016

Tindak Lanjut dan Perpanjangan Bersyarat dalam Registrasi PUPNS

Tindak Lanjut dan Perpanjangan Bersyarat dalam Registrasi PUPNS


Seperti dilansir dalam pemberitaan di situs resmi Badan Kepegawaian (bkn.go.id) bahwa sampai saat ini, sebanyak 106.038 PNS terancam kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil karena hingga 31 Desember 2015 belum mendaftar dalam proses Pendataan Ulang PNS (PUPNS). Demikian disampaikan Kepala Biro Humas BKN, Tumpak Hutabarat di ruang kerjanya, Senin (4/1/2015). Saat ini BKN sedang melengkapi data nama-nama dan instansi asal PNS yang belum mengikuti proses PUPNS. Nama-nama itu kemudian akan dikirimkan ke instansi asal PNS untuk dikonfirmasi kejelasan alasan PNS yang bersangkutan tidak melakukan registrasi. Jika memang terdata bahwa PNS tersebut tidak mengikuti proses PUPNS tanpa alasan yang rasional (sengaja mengabaikan proses PUPNS), BKN akan meminta instansi menerbitkan surat penghapusan data status sebagai PNS.
Read more »


EmoticonEmoticon